Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar :

  1. Pemohon informasi datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar, kemudian mengisi formulir permintaan informasi, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, apabila pemohon merupakan Organisasi / LSM harus menyertakan Akta Pendirian dan Identitas Diri si Pemohon.
  2. Form Permohonan yang sudah terisi dan dibubuhi tanda tangan si Pemohon, kemudian dapat dikirimkan melalui via pos / email / diantarkan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar.
  3. Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan kembali formulir permintaan informasi publik kepada pemohon yang sudah terisi nomor pendaftaran informasi serta dibubuhi tanda tangan pencatat permohonan sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. Petugas akan memproses permintaan permohonan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.
  5. PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan memverifikasi permintaan permohonan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuka untuk umum. Apabila informasi publik yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID Pembantu wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan informasi kepada pemohon.
  6. Setelah proses verifikasi permohonan informasi publik selesai, maka Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon beserta tanda bukti penyerahan informasi publik.

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [178.00 B]