
RRI Surakarta, Rabu (23/3), menyelenggarakan Dialog Interaktif bertema “IMB Hilang PBG Datang”. Dialog tersebut menghadirkan narasumber, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Farid Achmadi ST, MT serta Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret, Dr Yosafat Winarto, ST, MT yang juga anggota Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung untuk Kabupaten Boyolali, Karanganyar dan Klaten.
Dalam dialog yang dipandu oleh penyiar Arifin Muhammad itu, Farid menjelaskan bahwa dibandingkan dengan IMB, PBG memiliki perbedaan, di mana persyaratan teknis diubah menjadi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyaman dan kemudahan bagi masyarakat. “Selain itu, pengajuan PBG harus melalui SIMBG sehingga akan menjamin keseragaman, pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia, terang dia.
Farid mengatakan untuk dapat mengajukan PBG ini, pemohon harus menyiapkan persyaratan dokumen rencana teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan jenis dan fungsi bangunan gedung yang diajukan, apakah untuk fungsi hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan sebagainya.

Di sisi lain, kata Farid, berdasarkan evaluasi saat ini, pelaksanaan PBG memang mengalami beberapa kendala, antara lain masyarakat belum familiar atau terbiasa dengan PBG melalui SIMBG, terutama persyaratan dokumen teknis yang harus disiapkan sebelum upload data ke SIMBG. “Selain itu, SIMBG adalah aplikasi yang sepenuhnya disiapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga apabila terjadi gangguan di sistem, maka daerah tidak bisa melakukan tindakan perbaikan apa pun dan pemerintah daerah hanya bisa menunggu,” terang dia.
Dosen Jurusan Arsitektur FT UNS, Dr Yosafat Winarto, memaparkan tugas dan peran Tim Profesi Ahli (TPA) di dalam penyelenggaraan bangunan Gedung. TPA, lanjut Yosafat, sesuai dengan bidang keahliannya akan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah di dalam menerbitkan PBG. “TPA ini bisa dari unsur arsitek, ahli struktur bangunan, ahli mekanikal elaktrikal, ahli sanitasi drainase, dan lain-lain,” kata Yosafat.
Yosafat menambahkan bahwa di dalam PBG ini, Pemerintah Daerah hadir sebagai mitra atau konsultatif bagi Pemohon PBG. “Kami sifatnya memberikan nasihat atau pertimbangan, sehingga bangunan yang diajukan benar-benar memenuhi standar teknis,” ujarnya.
