Penandatanganan PKS Program Hibah ALS

Sebanyak 9 (sembilan) desa di Kabupaten Karanganyar ditetapkan menjadi Penerima Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) Tahun 2023. Pada Jumat (23/6), bertempat di Kantor DPUPR Karanganyar, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Program Hibah ALS dengan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat/Kelompok Masyarakat (BKM/Pokmas) Desa Penerima.

Program ALS adalah hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), di mana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah setempat. Dana hibah dari Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut baru bisa dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian PUPR. Program Hibah ALS bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan penyediaan prasarana air limbah. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan pengolahan air limbah domestik ini setiap tahun mengalami peningkatan.