Sosialisasi PBG/SLF di Kecamatan Tasikmadu

Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar, Senin (26/6), menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayah dan Sosialisasi Perizinan di Aula Kecamatan Tasikmadu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan para pelaku usaha di wilayah Tasikmadu dengan menghadirkan narasumber Joko Setyono SP (Camat Tasikmadu), Sriyanto SE MM (Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja),  serta Farid Achmadi ST MT (Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar).

Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda dari Bidang Cipta Karya, Farid Achmadi ST MT, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, para pelaku usaha harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh OSS,di mana persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” kata Farid.

Sedangkan kebijakan penerapan PBG, lanjut Farid, berbeda dengan sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perbedaan tersebut antara lain, pertama, IMB dihapus dan diganti menjadi PBG yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Kedua, persyaratan administratif diubah menjadi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyaman dan kemudahan bagi masyarakat.  Ketiga, Penyelenggaran PBG harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman, pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia. “Keempat, bisnis proses penerbitan PBG ini lebih jelas dengan standar dan batas waktu yang terukur di dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung. Kelima, fungsi Pengawasan oleh Pemerintah Daerah hadir melalui proses Konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pada tahap penerbitan PBG, serta mekanisme Inspeksi pada tahap Pembangunan bangunan Gedung,” urai Farid.

Penyelenggaraan PBG dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Setelah masuk ke akun Pemohon, maka Pemohon harus mengupload persyaratan yang diminta oleh SIMBG, meliputi Data Umum, Data Tanah, Data Struktur, Data Arsitektur, serta Data Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa PBG secara filosofis sesungguhnya adalah bagaimana pemilik bangunan memilki kesadaran untuk mendesain atau membangun yang benar-benar memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. “Apalagi bagi para pelaku usaha, tentu ingin memiliki legalitas berusaha sebagai landasan untuk berusaha. Dengan memiliki PBG, pengusaha akan memiliki kepercayaan berusaha di hadapan konsumen,” tambah dia.

Sedangkan SLF dikeluarkan apabila suatu bangunan Gedung akan dimanfaatkan atau dioperasionalkan.

Camat Tasikmadu, Joko Setyono SP, berharap melalui koordinasi kewilayah ini, dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kecamatan dengan para pengusaha, serta menjaga kondusivitas kewilayahan di Tasikmadu.