Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyusunan rencana kerja dan perjanjian kinerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyusunan Pedoman, Standar dan Petunjuk operasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pembinaan, pengembangan dan penataan perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
Seksi-seksi
- Seksi Perumahan
- Seksi Pengembangan Permukiman
- Seksi Sarana dan Prasarana Umum