Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Firman Kurniawan, ST, M.Eng
NIP. 19720213 200604 1 002
Sub Koordinator Perumahan
Triatmoko Ari C, ST, M.Eng
NIP. 19720909 200604 1 006
Sub Koordinator Pengembangan Permukiman
Bayu Jatmiko, ST, MT
NIP. 19801128 200501 1 010
Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Umum
Fajar Jati Santoso, ST
NIP. 19830628 201001 1 021
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TUGAS
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, pengembangan permukiman dan prasarana sarana umum.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukimanmempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- penyusunan rencana kinerja dan peijanjian kineija di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan fasilitasi pembiayaan perumahan,pembinaan perumahan formal, pembinaan perumahan swadaya, pengembangan kawasan permukiman,pembinaan pelaku pembangunan perumahan serta peran serta masyarakat dan sosial budaya;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagimasyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitaskawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar;
- pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) tingkat kemampuan kecil;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari:
- Sub Koordinator Perumahan;
- Sub Koordinator Pengembangan Permukiman;
- Sub Koordinator Prasarana Sarana Umum.
Sub Koordinator Perumahan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang perumahan;
- melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan rumah susun;
- menyiapkan bahan persetujuan site plan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan;
- melaksanakan pengembangan perumahan;
- melaksanakan penyediaan dan rehabilitasi perumahan korban bencana;
- menyelenggarakan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
Sub Koordinator Pengembangan Permukiman mempunyai tugas :
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan permukiman;
- melaksanakan pengendalian dan pengaturan kawasan siap bangun, lingkungan siap ban gun dan kavling tanah matang;
- melaksanakan penanganan, perbaikan, peremajaan, penataan, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
- menyelenggarakan prasarana dan sarana utilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- menyusun rencana dan program keRja lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- melaksanakan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
Sub Koordinator Prasarana Sarana Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
- melaksanakan pengelolaan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah (Taman Kota, Alun-Alun, Stadion, dan lain-lain);
- melaksanakan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan survey lapangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan pendataan fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan teknik administratif rekomendasi pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan verifikasi penyerahan fasilitas sosial dan fasilitias umum (prasarana, sarana dan utilitas umum) perumahan yang diibangun oleh pengembang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi Iingkup prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman; dan
- menyiapkan bahan analisis teknis penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
- melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta. ruang terbuka hijau;
- melaksanakan survey lapangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- melaksanakan pendataan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;