Tata Cara Pengelolaan Keberatan

 Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • permohonan Informasi ditolak;
  • informaasi berkala tidak disediakan;
  • tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • permohonan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • biaya yang dikenakan tidak wajar;
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu diberikan.
  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
  2. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

 

 Registrasi Keberatan

  1. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
  3. PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  4. Format formulir keberatan berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
  5. PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan

 

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 sekurang-kurangnya memuat:
  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
  • Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
  • Jangka waktu pelaksanaan perintah atasan PPID kepada PPID

3. PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud Nomor 1 pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

4. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download