MEKANISME PELAYANAN
REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM (TPBU)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN KARANGANYAR
1. DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
2. CAKUPAN PELAYANAN
Permohonan rekomendasi izin pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat sosial dan/atau yang bersifat keagamaan
3. PERSYARATAN PEMOHON :
a. Surat permohonan untuk pendirian TPBU ditujukan kepada Bupati Karanganyar.
b. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi akta pendirian badan hukum organisasi/kelompok masyarakat yang bersifat sosial/keagamaan.
d. Proposal /perencanaan penggunaan TPBU.
e. Surat keterangan kesepakatan dari masyarakat setempat.
f. Fotokopi izin lokasi / rekomendasi persetujuan pemanfaatan ruang (RPPR).
g. Gambar site plan dan rencana lokasi TPBU.
h. Fotokopi sertifikat /akta jual beli
4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
a. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
b. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
c. Penjadwalan survey lapangan.
d. Pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
e. Pengajuan dan konsultasi berkas Surat Keputusan Bupati kepada Bagian Hukum Setda
f. Penandatanganan Surat Keputusan Bupati.
g. Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
5. JANGKA WAKTU PELAYANAN :
Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
Jam kerja :
- Senin-Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
6. BIAYA DAN TARIF :
Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
7. PRODUK PELAYANAN :
Surat Keputusan Bupati tentang Izin Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
8. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
Petugas : Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Telp : (0271) 495007
Faks : (0271) 495828
Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
Website : dpupr@karanganyarkab.go.id
Alamat : Jl. Lawu No. 371 Cangakan
Kabupaten Karanganyar 57712