Rekomendasi Pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)

          Rekomendasi untuk persetujuan bagi pemanfaatan garis sempadan saluran air/irigasi di Kabupaten Karanganyar

Pengelola        :      Bidang Sumber Daya Air

 

MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI IZIN GARIS SEMPADAN SALURAN (GSS) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN KARANGANYAR

  1. CAKUPAN PELAYANAN
    1. Rekomendasi teknis garis sempadan saluran;
    2. Rekomendasi teknis pemanfaatan lahan/tanah pengairan;
    3. Rekomendasi teknis jembatan melintang saluran
  2. PERSYARATAN PEMOHON
    1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli)
    2. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan yang berlaku (asli)
    3. Peta lokasi tanah disertai titik koordinat bidang tanah yang dimohon
    4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    5. Foto copy akta perusahaan (bagi badan hukum)
    6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    7. Gambar desain rencana yang meliputi : denah lokasi, potongan melintang, potongan membujur, situasi detail
    8. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah)
    9. Materai @ Rp 10.000 3 lembar
  3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan
    2. Disposisi Kepala DPUPR; Kepala Bidang Sumber Daya Air; dan Kepala Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air
    3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas
    4. Penjadwalan survei/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon oleh tim teknis.
    5. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
    6. Pembuatan draft rekomendasi pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)
    7. Pengesahan Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar
    8. Penerbitan rekomendasi pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)
  4. JANGKA WAKTU PELAYANAN Waktu pelayanan dibutuhkan 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.Jam kerja :
    • Senin-Kamis :      Pukul 08.00 – 15.00 WIB
    • Jumat :      Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  5. BIAYA DAN TARIF
    • (Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
  6. PRODUK PELAYANAN
    • Surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Garis Sempadan Saluran (GSS)
  7. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
    • Petugas          :    Staf Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air DPUPR Karanganyar
    • Telp                   :    (0271) 495009
    • Faks                  :    (0271) 495828
    • Email                 :    sda495009.kra@gmail.com
    • Alamat               :    Jl. Lawu No. 371 Komplek Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar 57712
    • Whatssapp        :    0852 2977 1073