Rekomendasi untuk persetujuan bagi pemasangan utilitas seperti jaringan kabel fiber optik, jaringan pipa air minum, tiang telepon/listrik, dan sebagainya, di ruang milik jalan (RMJ) kabupaten.
Pengelola : Bidang Bina Marga
MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN (RMJ) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN KARANGANYAR
- CAKUPAN PELAYANAN
- Penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, kabel telepon, kabel fiber optik, tiang listrik, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya untuk kepentingan pelayanan umum;
- Pemakaian untuk tujuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.
- PERSYARATAN PEMOHON :
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli)
- Surat perintah/perjanjian pelaksana lapangan (asli)
- Gambar situasi (site plan)
- Gambar rencana kerja (shop drawing)
- Time schedule
- Metode pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir (termasuk rekondisi)
- Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab lapangan
- Surat Pernyataan bermaterai mengenai tanggung jawab atas kewajiban menjaga dan memelihara bangunan dan utilitas (asli)
- Materai @ Rp 10.000 2 lembar
- Persyaratan poin a sampai h dibuat dalam rangkap 2 (dua)
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
- Disposisi Kepala DPUPR; Kepala Bidang Bina Marga; dan Kepala Seksi Pengembangan Jaringan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
- Penjadwalan survey/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon.
- Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
- Pembuatan Surat Perjanjian / Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
- Pengesahan Kepala DPUPR
- Petugas menghubungi pemohon untuk penandatanganan persetujuan sekaligus pengambilan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
- Penyerahan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan perhitungan volume rencana pekerjaan.
- JANGKA WAKTU PELAYANAN :
- Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
- Jam kerja :
- Senin-Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- BIAYA DAN TARIF :
- Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
- PRODUK PELAYANAN :
- Surat Izin Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RMJ)
- PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
- Petugas : Staf Seksi Pengembangan Jaringan Bidang Bina Marga DPUPR Karanganyar
- Telp : (0271) 495010
- Faks : (0271) 495828
- Email : binamarga_karanganyar@yahoo.com
- Alamat : Jl. Lawu No. 371 Cangakan Kabupaten Karanganyar 57731
- Whatssapp : 0812 5373 833