Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RMJ)

          Rekomendasi untuk persetujuan bagi pemasangan utilitas seperti jaringan kabel fiber optik, jaringan pipa air minum, tiang telepon/listrik, dan sebagainya, di ruang milik jalan (RMJ) kabupaten.

Pengelola        :      Bidang Bina Marga

MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN (RMJ) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN KARANGANYAR

  1. CAKUPAN PELAYANAN
    1. Penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, kabel telepon, kabel fiber optik, tiang listrik, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya untuk kepentingan pelayanan umum;
    2. Pemakaian untuk tujuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.
  2. PERSYARATAN PEMOHON :
    1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli)
    2. Surat perintah/perjanjian pelaksana lapangan (asli)
    3. Gambar situasi (site plan)
    4. Gambar rencana kerja (shop drawing)
    5. Time schedule
    6. Metode pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir (termasuk rekondisi)
    7. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab lapangan
    8. Surat Pernyataan bermaterai mengenai tanggung jawab atas kewajiban menjaga dan memelihara bangunan dan utilitas (asli)
    9.   Materai @ Rp 10.000 2 lembar
    10.   Persyaratan poin a sampai h dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
    2. Disposisi Kepala DPUPR; Kepala Bidang Bina Marga; dan Kepala Seksi Pengembangan Jaringan
    3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
    4. Penjadwalan survey/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon.
    5. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
    6. Pembuatan Surat Perjanjian / Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
    7. Pengesahan Kepala DPUPR
    8. Petugas menghubungi pemohon untuk penandatanganan persetujuan sekaligus pengambilan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
    9. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan perhitungan volume rencana pekerjaan.
  4. JANGKA WAKTU PELAYANAN :
    • Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
    • Jam kerja :
      • Senin-Kamis :      Pukul 08.00 – 15.00 WIB
      • Jumat :      Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  5. BIAYA DAN TARIF :
    • Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
  6. PRODUK PELAYANAN :
    • Surat Izin Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RMJ)
  7. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN:
    • Petugas             :    Staf Seksi Pengembangan Jaringan Bidang Bina Marga DPUPR Karanganyar
    • Telp                  :    (0271) 495010
    • Faks                  :    (0271) 495828
    • Email                :   binamarga_karanganyar@yahoo.com
    • Alamat               :    Jl. Lawu No. 371 Cangakan Kabupaten Karanganyar 57731
    • Whatssapp        :    0812 5373 833