Sekretariat

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Margono, S.T., M.M.
  • NIP. 19730104 200604 1 005

Kepala Subbagian Keuangan

  • Lisa Wijayanti, ST
  • NIP. 19770819 201101 2 003

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Hartono, SE, MM
  • NIP. 19700728 199203 1 005

 

DASAR :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 104Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

TUGAS :

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan  ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi.

 

FUNGSI :

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keija sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  4. pengkoordinasian tata laksana;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  9. pelaksanaan tugas Iain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Subbagian Keuangan; dan
    • melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan program keija, pengelolaan keuangan dan aset.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
    • melaksanakan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan, pemautauan, evaluasi dan pelaporan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian, ketatalaksanaan dan kepegawaian.
    •