MEKANISME PELAYANAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN KARANGANYAR
1. CAKUPAN PELAYANAN
Permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
2. DASAR HUKUM
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 21);
b. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 93 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 93);
3. PERSYARATAN PEMOHON :
A. Persyaratan Administrasi:
1. Surat Permohonan / Formulir permohonan SLF yang ditandatangani Pemohon.
2. Surat Kuasa apabila Permohonan dikuasakan kepada orang lain.
3. FC. KTP bagi pemohon WNI dan atau KITAS bagi pemohon WNA.
4. Scan Dokumen Legalitas Badan Hukum, (apabila Pemohon SLF berbadan Hukum), meliputi : Akte Pendirian Perusahaaan, Yayasan dan atau Perubahannya, Surat Izin Usaha Perdagangan / Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili.
5. Formulir Data Umum Bangunan Gedung Rumah Deret.
B. Persyaratan Teknis :
1. Status Hak Atas Tanah (Sertifikat tanah).
2. Hasil pengujian Material (bila ada).
3. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung (bila ada).
4. Dokumen IMB beserta Lampiran Rencana Teknis Bangunan gedung, meliputi; Rencana Teknis Arsitektur Bangunan Gedung, Rencana Teknis Struktur Bangunan Gedung dan Rencana Teknis Utilitas / Instalasi Bangunan gedung.
5. Gambar terbangun (As Built Drawing).
6. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari pengkaji Teknis, termasuk daftar simak dari pengkaji teknis yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Bangunan gedung.
7. Dokumen Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung (bila ada).
8. Laporan Pengawas Konstruksi (bila ada).
4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
a. Pemohon datang ke DPMPTSP untuk mengisi form administrasi untuk pengajuan SLF
b. Pemohon melengkapi persyaratan administratif yang telah dipersyaratkan oleh DPMPTSP
c. Dokumen administratif yang dinyatakan lengkap oleh DPMPTSP dibawa ke DPUPR guna pengecekan dokumen teknis bangunan yang akan diajukan, apakah dokumen Teknis tersebut dinyatakan bangunan sederhana atau non sederhana.
d. Apabila bangunan dinyatakan sederhana, maka Tim Teknis menindaklanjuti dengan sidang. Apabila dinyatakan bangunan non-sederhana, maka mengundang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk mengadakan sidang.
e. Pemohon dan pengkaji teknis melengkapi Dokumen Teknis sesuai ceklist yang disyaratkan
f. Penjadwalan sidang/cek lokasi SLF oleh Tim Teknis untuk bangunan sederhana dan TABG untuk bangunan non-sederhana.
g. Pelaksanaan sidang. Jika dokumen teknis dinilai sudah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan maka akan langsung dilakukan visitasi lapangan, namun apabila dinilai kurang sesuai dengan persyaratan dan perlu ada revisi maka harus dilakukan perbaikan dokumen teknis terlebih dahulu.
h. Dokumen revisi diserahkan ke DPUPR dan akan dijadwalkan sidang ke 2 yang bertujuan untuk visitasi lapangan. Visitasi lapangan dilakukan guna melihat keseuaian dokumen teknis dan kondisi yang ada di lapangan sesuai atau ada yang perlu disesuaikan bila dirasa perlu oleh TABG / Tim Teknis, jika kondisi lapangan sudah sesuai dengan dokumen teknis maka akan di keluarkan rekomendasi untuk SLF.
i. Penyesuaian kondisi lapangan dengan dokumen teknis yang diajukan dibuktikan dengan foto dokumentasi dan laporan dan diserahkan ke DPUPR.
j. Pembuatan Berita Acara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
k. Penandatanganan Sertifikat Laik Fungsi dari Kepala DPUPR.
l. Penyerahan rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi kepada pemohon.
5. JANGKA WAKTU PELAYANAN :
Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
Jam kerja :
- Senin-Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
6. BIAYA DAN TARIF :
Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
7. PRODUK PELAYANAN :
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
8. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui :
a. Pengaduan Lewat Media Sosial
Instagram : dpupr_karanganyar
Facebook : Dpupr Karanganyar
Twitter : @dpuprkarangany3
b. Kontak Pengaduan
c. Surat
d. Telepon : (0271) 495007
e. Faximile : (0271) 495828
f. Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
g. Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id