Kepala Bidang Sumber Daya Air
- Joko Widodo, ST, MM
- NIP.19660210 198808 1 003
Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air
- .
Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air
- Dewi Setyarini, ST, MT
- NIP. 19770728 200801 3 021
Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air
- Karmanto, ST
- NIP. 19670608 199302 1 001
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TUGAS :
Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya air.
FUNGSI :
Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan /penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
- penyelenggaraan Sistem Manajemen Mutu Dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keija (SMK3);
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur di bidang sumber daya air;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder; dapelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:
- Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
- Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air.
Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan penyusunan program pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
- melaksanakan penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan;
- melaksanakan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan;
- melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
- menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah tentang irigasi dan sungai;
- penyuluhan dan pembinaan teknis irigasi kepada petani pemakai air;
- membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhan biaya di bidang sumber daya air; dan
- menginventarisasi permasalahan bidang sumber daya air guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air sebagaimana mempunyai tugas:
- melaksanakan program kegiatan pembangunan,perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi;
- melaksanakan program kegiatan pembangunan, perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi sebagai pedoman kerja;
- menyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
- melaksanakan sinkronisasi dalam pelaksanaan perencanaan, pembangunan dan pengawasan dengan instansi terkait;
- memfasilitasi kegiatan pembangunan, peruntukan, pengelolaan tentang sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
- melaksanakan peningkatan jaringan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
- mengidentifikasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer dalam rangka penyusunan rencana penanganannya; dan
- menginventarisasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air mempunyai tugas :
- mengelola Pelestarian dan operasi Sumber Daya Air, sungai, hidrologi, dan pengendalian kualitas air;
- menyusun rancangan pedoman operasi irigasi, sungai dan waduk;
- menyiapkan bahan pembinaan pengaturan dan pemanfaatan air, pengawasan preventif, dan pengendalian atas kegiatan dan pengelolaan sumber-sumber air;
- melaksanakan pengawasan teknis jaringan irigasi;
- melaksanakan penyediaan dan pembagian air;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembagian air;
- melaksanakan pemantauan kualitas air irigasi;
- melaksanakan survei kondisi jaringan irigasi;
- menghitung dan menyusun Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI);
- melakukan penilaian kelayakan kegiatan pelestarian dan operasi sumber daya air;
- menyusun bahan rencana tata tanam dan rencana penetapan prioritas pembagian air dengan berkoordinasi bersama Komisi Irigasi;
- memberikan pertimbangan teknis terhadap kegiatan pembebasan tanah dan pemanfaatan lahan pada sempadan saluran dan sungai;
- melaksanakan pendataan dan inventarisasi potensi air dan sumber-sumber air serta jaringan irigasi (aset) sumber daya air;
- melaksanakan dan menyampaikan rekomendasi izin penggunaan sumber daya air dan pengawasan sumber daya air pada wilayah sungai.