Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air

Ari Wibowo, ST

NIP. 19760731 200604 1 007

Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air

Joko Widodo, ST, MM

NIP. 19660210 198808 1 003

Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air

Dewi Setyarini, ST, MT

NIP. 19770728 200801 3 021

Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air

Karmanto, ST

NIP. 19670608 199302 1 001

DASAR :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

TUGAS

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya air.

FUNGSI

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :

  1. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan /penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  4. penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  5. penyelenggaraan Sistem Manajemen Mutu Dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keija (SMK3);
  6. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  7. pengelolaan sistem hidrologi;
  8. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  9. pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur di bidang sumber daya air;
  10. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  11. penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder; dapelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:

  1. Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
  2. Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
  3. Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air.

Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. melaksanakan penyusunan program pengelolaan sumber daya air;
  3. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  4. melaksanakan penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan;
  6. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
  7. menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah tentang irigasi dan sungai;
  8. penyuluhan dan pembinaan teknis irigasi kepada petani pemakai air;
  9. membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhan biaya di bidang sumber daya air; dan
  10. menginventarisasi permasalahan bidang sumber daya air guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air sebagaimana mempunyai tugas:

  1. melaksanakan program kegiatan pembangunan,perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi;
  2. melaksanakan program kegiatan pembangunan, perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi sebagai pedoman kerja;
  3. menyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  4. melaksanakan sinkronisasi dalam pelaksanaan perencanaan, pembangunan dan pengawasan dengan instansi terkait;
  5. memfasilitasi kegiatan pembangunan, peruntukan, pengelolaan tentang sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
  6. melaksanakan peningkatan jaringan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
  7. mengidentifikasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer dalam rangka penyusunan rencana penanganannya; dan
  8. menginventarisasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air mempunyai tugas :

  1. mengelola Pelestarian dan operasi Sumber Daya Air, sungai, hidrologi, dan pengendalian kualitas air;
  2. menyusun rancangan pedoman operasi irigasi, sungai dan waduk;
  3. menyiapkan bahan pembinaan pengaturan dan pemanfaatan air, pengawasan preventif, dan pengendalian atas kegiatan dan pengelolaan sumber-sumber air;
  4. melaksanakan pengawasan teknis jaringan irigasi;
  5. melaksanakan penyediaan dan pembagian air;
  6. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembagian air;
  7. melaksanakan pemantauan kualitas air irigasi;
  8. melaksanakan survei kondisi jaringan irigasi;
  9. menghitung dan menyusun Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI);
  10. melakukan penilaian kelayakan kegiatan pelestarian dan operasi sumber daya air;
  11. menyusun bahan rencana tata tanam dan rencana penetapan prioritas pembagian air dengan berkoordinasi bersama Komisi Irigasi;
  12. memberikan pertimbangan teknis terhadap kegiatan pembebasan tanah dan pemanfaatan lahan pada sempadan saluran dan sungai;
  13. melaksanakan pendataan dan inventarisasi potensi air dan sumber-sumber air serta jaringan irigasi (aset) sumber daya air;
  14. melaksanakan dan menyampaikan rekomendasi izin penggunaan sumber daya air dan pengawasan sumber daya air pada wilayah sungai.