Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air

  • Joko Widodo, ST, MM
    • NIP.19660210 198808 1 003

Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air

  • .

Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air

  • Dewi Setyarini, ST, MT
    • NIP. 19770728 200801 3 021

Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air

  • Karmanto, ST
    • NIP. 19670608 199302 1 001

DASAR :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

TUGAS :

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya air.

FUNGSI :

Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :

  1. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan /penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  4. penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  5. penyelenggaraan Sistem Manajemen Mutu Dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keija (SMK3);
  6. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  7. pengelolaan sistem hidrologi;
  8. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  9. pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur di bidang sumber daya air;
  10. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  11. penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder; dapelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:

  1. Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
  2. Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
  3. Seksi Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air.

Sub Koordinator Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. melaksanakan penyusunan program pengelolaan sumber daya air;
  3. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  4. melaksanakan penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan;
  6. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
  7. menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah tentang irigasi dan sungai;
  8. penyuluhan dan pembinaan teknis irigasi kepada petani pemakai air;
  9. membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhan biaya di bidang sumber daya air; dan
  10. menginventarisasi permasalahan bidang sumber daya air guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

Sub Koordinator Pelaksanaan Sumber Daya Air sebagaimana mempunyai tugas:

  1. melaksanakan program kegiatan pembangunan,perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi;
  2. melaksanakan program kegiatan pembangunan, perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana irigasi sebagai pedoman kerja;
  3. menyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  4. melaksanakan sinkronisasi dalam pelaksanaan perencanaan, pembangunan dan pengawasan dengan instansi terkait;
  5. memfasilitasi kegiatan pembangunan, peruntukan, pengelolaan tentang sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
  6. melaksanakan peningkatan jaringan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer;
  7. mengidentifikasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase primer dalam rangka penyusunan rencana penanganannya; dan
  8. menginventarisasi permasalahan sungai, bendungan, irigasi, embung, air tanah, air baku dan drainase guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

Sub Koordinator Pelestarian dan Operasi Sumber Daya Air mempunyai tugas :

  1. mengelola Pelestarian dan operasi Sumber Daya Air, sungai, hidrologi, dan pengendalian kualitas air;
  2. menyusun rancangan pedoman operasi irigasi, sungai dan waduk;
  3. menyiapkan bahan pembinaan pengaturan dan pemanfaatan air, pengawasan preventif, dan pengendalian atas kegiatan dan pengelolaan sumber-sumber air;
  4. melaksanakan pengawasan teknis jaringan irigasi;
  5. melaksanakan penyediaan dan pembagian air;
  6. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembagian air;
  7. melaksanakan pemantauan kualitas air irigasi;
  8. melaksanakan survei kondisi jaringan irigasi;
  9. menghitung dan menyusun Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI);
  10. melakukan penilaian kelayakan kegiatan pelestarian dan operasi sumber daya air;
  11. menyusun bahan rencana tata tanam dan rencana penetapan prioritas pembagian air dengan berkoordinasi bersama Komisi Irigasi;
  12. memberikan pertimbangan teknis terhadap kegiatan pembebasan tanah dan pemanfaatan lahan pada sempadan saluran dan sungai;
  13. melaksanakan pendataan dan inventarisasi potensi air dan sumber-sumber air serta jaringan irigasi (aset) sumber daya air;
  14. melaksanakan dan menyampaikan rekomendasi izin penggunaan sumber daya air dan pengawasan sumber daya air pada wilayah sungai.