Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
Tugas :
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar.
Fungsi :
- Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar;
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar;
- Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori yang dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
- Pelaksanaan Koordinasi dengan PPID tingkat Kabupaten dalam pengelolaan pelayanan informasi publik.