Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas :

  • Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar.

Fungsi :

  • Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar;
  • Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar;
  • Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori yang dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
  • Pelaksanaan Koordinasi dengan PPID tingkat Kabupaten dalam pengelolaan pelayanan informasi publik.