
Konsultasi Publik Penyusunan Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi digelar Rabu (22/12) di Ruang Podang Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar. Konsultasi publik dihadiri oleh stakeholders terkait, seperti unsur akademisi, perwakilan asosiasi jasa konstruksi, Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), dan unsur terkait lainnya. Konsultasi publik menghadirkan narasumber dari Konsultan Penyusun Raperda.
Penyusunan Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya. Berbagai masukan disampaikan di dalam forum konsultasi publik tersebut, seperti persyaratan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mekanisme perizinan usaha jasa konstruksi, dan sebagainya. Masyarakat masih dapat menyampaikan masukan, gagasan maupun saran mengenai konsep Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, disampaikan secara tertulis melalui email dpupr@karanganyarkab.go.id atau ke karanganyardpupr@gmail.com.
