Klaten Studi Penyelenggaraan PBG dan Sanitasi

Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Farid Achmadi ST MT, menjadi narasumber dalam Pembinaan Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (3/10). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Indah Palace Tawangmangu itu diikuti oleh staf teknis Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.

Farid Achmadi menjelaskan bahwa sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan bangunan Gedung dihadapkan pada tantangan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan transparan. Oleh sebab itu, kata Farid, perizinan PBG melalui SIMBG akan menjamin keseragaman dan standarisasi penerapan teknis yang sama di seluruh Indonesia. “PBG menerapkan standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan,” jelas Farid.

Lebih lanjut Farid menguraikan bahwa terdapat beberapa permasalahan di dalam penyelenggaraan bangunan gedung, di antaranya tidak semua Pemohon memahami mekanisme prosedur pengurusan PBG melalui SIMBG. “Di sisi lain, kemauan pemohon untuk membaca dan memahami hasil verifikasi dokumen juga kurang,” jelas dia.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Klaten, Beni Agustian ST MM, berharap acara pembinaan dapat menjaring pengalaman untuk diterapkan di Kabupaten Klaten. Beni juga berharap sinergi antarinstansi dapat ditingkatkan untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain melakukan studi tentang PBG dan SLF, DPUPR Kabupaten Klaten juga berdiskusi tentang penyelenggaraan air minum dan sanitasi.