Tugas dan fungsi Bidang BINA MARGA mengacu kepada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016, adalah sebagai berikut.
TUGAS
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Bina Marga.
FUNGSI
- Menyusun kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
- Melaksanakan koordinasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
- Melaksanakan kebijakan bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang perencanaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI – SEKSI
- Seksi Perencanaan Bina Marga.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan
PEJABAT BIDANG BINA MARGA
KEPALA BIDANG BINA MARGA
DARMANTO, ST, MM
NIP. 19631108 198909 1 001
KEPALA SEKSI PERENCANAAN BINA MARGA
MARGONO, ST, MM
NIP. 19730104 200604 1 005
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN & PENINGKATAN JALAN
TRI WIYONO, ST, MT
NIP. 19730104 200604 1 005
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN & PENINGKATAN JEMBATAN