Kepala Bidang Bina Marga
Margono, ST, MM
NIP. 19730104 200604 1 005
Sub Koordinator Pengembangan Jaringan
Triyanto, ST
NIP. 19760323 201001 1 023
Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jalan
Triwiyono, ST, MT
NIP. 19740603 200501 1 1007
Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jembatan
Sutopo, ST, MPWK
NIP. 19730816 200604 1 006
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TUGAS
Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan dan membina kegiatan di bidang bina marga yang meliputi pengembangan jaringan jalan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan.
FUNGSI
Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis bidang pengembangan jaringan jalan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan koordinasi bidang pengembangan jaringan jalan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
- pengoodinasian jaringan jalan sebagai prasarana sarana utilitas umum pada perumahan;
- pengoordinasian pengembangan jaringan jalan dengan Desa/ Provinsi/Nasional terkait koneksi jaringan jalan di Daerah;
- pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan jaringan jalan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
- pemantauan dan evaluasi bidang pengembangan jaringan jalan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Bina Marga terdiri dari :
- Sub Koordinator Pengembangan Jaringan Jalan;
- Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
- Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jembatan.
Sub Koordinator Pengembangan Jaringan Jalan mempunyai tugas :
- melaksanakan program perencanaan teknis kegiatan pengembangan jaringan jalan;
- melaksanakan koordinasi pengembangan jaringan jalan sebagai prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan;
- melaksanakan pengembangan jaringan jalan dengan Desa/Provinsi/Nasional terkait interkoneksi jaringan jalan di Daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan teknis kegiatan pengembangan jaringan jalan;
- melaksanakan program pembinaan kegiatan pengembangan jaringan jalan;
- menyusun rencana umum kegiatan di bidang pengembangan jaringan jalan; dan
- melaksanakan pengawasan kegiatan pengembangan jaringan jalan.
Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jalanmempunyai tugas :
- melaksanakan program perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan jalan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan;
- melaksanakan pembinaan teknis kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatanpembangunan dan peningkatan jalan; dan
- melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan.
Sub Koordinator Pembangunan dan Peningkatan Jembatan mempunyai tugas :
- melaksanakan program perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan jembatan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jembatan;
- melaksanakan program pembinaan kegiatanpembangunan dan peningkatan jembatan;
- menyusun rencana umum kegiatan di bidang pembangunan dan peningkatan jembatan;
- mengumpulkan data yang berhubungan denganpembangunan dan peningkatan jembatan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatanpembangunan dan peningkatan jembatan; dan
- melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jembatan.