Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Uraian Tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Melaksanakan koordinasi, pendataan, perencanaan penyediaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi di bidang perumahan dan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta penataan dan pengendalian kawasan permukiman pada tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fungsi :
1. Pendataan dan perencanaan dalam bidang perumahan;
2. Penyediaan dan pelaksanaan dalam bidang perumahan;
3. Pengawasan dan evaluasi dalam bidang perumahan;
4. Pendataan dan perencanaan dalam bidang kawasan dan permukiman;
5. Penataan dan pengendalian permukiman kumuh dalam bidang kawasan dan
permukiman;
6. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dalam bidang kawasan dan permukiman;
7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala

Kunjungan Studi Tiru Disperakim Kota Magelang ke DPUPR Kab. Karanganyar

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kota Magelang, Jumat (17/5/2024), melakukan studi tiru ke DPUPR Kabupaten Karanganyar. Rombongan diterima oleh Sekretaris DPUPR, Margono ST MM, bersama pejabat terkait. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui penyelenggaraan perumahan terkait mekanisme dan tahapan penyerahan Prasarana Sarana Umum (PSU) sampai dengan pencatatan di aset daerah.

Bintek Percepatan Penerimaan Bantuan RTLH di Kabupaten Karanganyar

Perwakilan dari 81 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Karanganyar, Kamis (16/5/2024), mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Percepatan Penerimaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024. Bintek yang diselenggarakan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu berlangsung di Aula DPUPR. Bimtek dipimpin oleh Sekretaris DPUPR, Margono ST MM, dan juga dihadiri dari unsur Dispermades dan Baperlitbang.

Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Karanganyar mendapatkan Dana Bantuan dari Provinsi Jawa Tengah Program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa untuk perbaikan RTLH. Bantuan tersebut masing-masing senilai Rp 20 juta untuk masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan berupa material dan upah tenaga dan diterimakan melalui Sistem Keuangan Pemerintah Desa (Siskeudes).