Rekomendasi untuk persetujuan dan pengesahan gambar rencana peletakan bangunan/kavling dalam skala batas dan luas lahan tertentu
Pengelola : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
MEKANISME PELAYANAN
REKOMENDASI SITEPLAN PERUMAHAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATKABUPATEN KARANGANYAR
1. CAKUPAN PELAYANAN
Permohonan rekomendasi ketetapan site plan adalah izin atas pengesahan gambar rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
2. PERSYARATAN PEMOHON :
a. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
b. Fotokopi akta pendirian usaha.
c. Fotokopi surat tanda keanggotaan asosiasi pengembang.
d. Fotokopi izin lokasi/rekomendasi persetujuan pemanfaatan ruang (RPPR).
e. Fotokopi sertifikat hak milik / hak guna bangunan / hak pakai.
f. Surat keterangan penyediaan tanah makam dari perangkat daerah yang membidangi pemakaman.
g. Gambar site plan perumahan dan peta lokasi.
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
a. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
b. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
c. Penjadwalan sidang rencana site plan.
d. Penjadwalan survey lapangan.
e. Pembuatan Berita Acara sidang site plan.
f. Pembuatan Surat Rekomendasi Site Plan.
g. Penandatangan Surat Rekomendasi Site Plan oleh Kepala DPUPR.
h Penyerahan Surat Rekomendasi Site Plan kepada pemohon.
4. JANGKA WAKTU PELAYANAN :
Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dan berkas dinyatakan lengkap.
Jam kerja :
- Senin-Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
5. BIAYA DAN TARIF :
Tidak dipungut biaya (non-retribusi)
6. PRODUK PELAYANAN :
Surat Rekomendasi Site Plan Perumahan
7. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
Petugas : Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Telp : (0271) 495007
Faks : (0271) 495828
Email : dpupr@karanganyarkab.go.id
Website : dpupr@karanganyarkab.go.id
Alamat : Jl. Lawu No. 371 Cangakan
Kabupaten Karanganyar 57712