Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
salah satu tujujan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
untuk melihat Rencana Umum Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar dapat dilihat Klik disini