Sebanyak 8 (delapan) desa di Kabupaten Karanganyar ditetapkan menjadi sasaran Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun 2023. Bertempat di DPUPR Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (14/6) dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Program SPALD-T dengan Ketua Tim Pengelola Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) penerima. SPALDT adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat sebelum dibuang ke air permukaaan.
Program yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pola hidup sehat. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai BPJS Ketenagakerjaan.