BERANDA

Bintek Jasa Konstruksi tentang SNI Gempa

Bidang Cipta Karya DPUPR Karanganyar, Senin (18/9), bekerja sama dengan Kelompok Bidang Keahlian (KBK) Struktur Program Studi Teknik Sipil FT UNS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jasa Konstruksi dengan tema Penerapan SNI 1726:2019 dan SNI 2847:2019 Pada Perancangan Struktur Bangunan Tahan Gempa.

Kegiatan dilaksanakan di Aula DPUPR dengan dihadiri sekitar 100 peserta terdiri dari penyedia jasa konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor, serta Tim Teknis DPUPR.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Ari Wibowo ST MM, dalam sambutannya menjelaskan bimbingan teknis bertujuan mensosialisasikan update standar perancangan beban gempa (SNI 1726:2019)  dan standar perancangan beton bertulang (SNI 2847:2019). “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pelaku Jasa Konstruksi di Kabupaten Karanganyar,” kata dia.

Sedang Kepala DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi ST, menyatakan bahwa kualitas infrastruktur sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia, khususnya para pelaku jasa konstruksi. Asihno juga berharap agar sinergi pemerintah dan dunia kampus terus berlanjut, agar program pembangunan bisa terarah dan memenuhi kaidah akademik.

Kaprodi FT UNS, Dr Ir Achmad Basuki ST MT, mengatakan bahwa bimbingan teknis ini sekaligus mensosialisasikan hasil penelitian dari dua kelompok riset di KBK Struktur FT UNS, yakni Grup Riset Smart-Quake dan Grup Smart-Crete. Narasumber dalam bimbingan teknis tersebut masing-masing Muhammad Yani Bhayusukma ST MT PhD (FT UNS), Dr Eng Halwan Alfisa Saifullah ST MT (FT UNS), Farid Achmadi ST MT (DPUPR) serta Fajar Amien ST MSi (DPUPR).

Dalam kesempatan itu, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR, Farid Achmadi ST MT, memaparkan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut penjelasan Farid, pada kriteria dan kompleksitas bangunan tertentu, persyaratan perizinan yang harus dipenuhi adalah perhitungan dan analisis ketentuan pokok tahan gempa. “Karanganyar adalah salah satu kawasan sesar gempa, sehingga para perencana harus memperhatikan aspek-aspek pemenuhan bangunan tahan gempa ini,” kata dia.

DPUBMCK Jateng Adakan Bintek SPAM

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan DPUPR Kabupaten Karanganyar, Selasa (25/7), menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPUPR Karanganyar tersebut diikuti Pengurus Kelompok Pengelola SPAM di 25 desa di Kabupaten Karanganyar. Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya, Farid Achmadi ST MT, menjelaskan kegiatan Bimbingan Teknis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPAM Perdesaan baik secara administrasi maupun teknis, mereview kegiatan SPAM dalam mendukung capaian akses air minum 100%, serta meningkatkan tata kelola pengembangan SPAM di Kabupaten Karanganyar.

Bimbingan teknis tersebut diisi materi meliputi Dasar-Dasar Perencanaan SPAM, Teknis Pemeliharaan Pompa, Panel dan Kelistrikan, Perizinan Pengeboran Sumur, serta Standarisasi Pendataan SPAM Perdesaan.

Sosialisasi PBG/SLF di Kecamatan Tasikmadu

Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar, Senin (26/6), menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayah dan Sosialisasi Perizinan di Aula Kecamatan Tasikmadu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan para pelaku usaha di wilayah Tasikmadu dengan menghadirkan narasumber Joko Setyono SP (Camat Tasikmadu), Sriyanto SE MM (Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja),  serta Farid Achmadi ST MT (Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar).

Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda dari Bidang Cipta Karya, Farid Achmadi ST MT, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, para pelaku usaha harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh OSS,di mana persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” kata Farid.

Sedangkan kebijakan penerapan PBG, lanjut Farid, berbeda dengan sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perbedaan tersebut antara lain, pertama, IMB dihapus dan diganti menjadi PBG yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Kedua, persyaratan administratif diubah menjadi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyaman dan kemudahan bagi masyarakat.  Ketiga, Penyelenggaran PBG harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman, pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia. “Keempat, bisnis proses penerbitan PBG ini lebih jelas dengan standar dan batas waktu yang terukur di dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung. Kelima, fungsi Pengawasan oleh Pemerintah Daerah hadir melalui proses Konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pada tahap penerbitan PBG, serta mekanisme Inspeksi pada tahap Pembangunan bangunan Gedung,” urai Farid.

Penyelenggaraan PBG dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Setelah masuk ke akun Pemohon, maka Pemohon harus mengupload persyaratan yang diminta oleh SIMBG, meliputi Data Umum, Data Tanah, Data Struktur, Data Arsitektur, serta Data Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa PBG secara filosofis sesungguhnya adalah bagaimana pemilik bangunan memilki kesadaran untuk mendesain atau membangun yang benar-benar memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. “Apalagi bagi para pelaku usaha, tentu ingin memiliki legalitas berusaha sebagai landasan untuk berusaha. Dengan memiliki PBG, pengusaha akan memiliki kepercayaan berusaha di hadapan konsumen,” tambah dia.

Sedangkan SLF dikeluarkan apabila suatu bangunan Gedung akan dimanfaatkan atau dioperasionalkan.

Camat Tasikmadu, Joko Setyono SP, berharap melalui koordinasi kewilayah ini, dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kecamatan dengan para pengusaha, serta menjaga kondusivitas kewilayahan di Tasikmadu.

Penandatanganan PKS Program Hibah ALS

Sebanyak 9 (sembilan) desa di Kabupaten Karanganyar ditetapkan menjadi Penerima Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) Tahun 2023. Pada Jumat (23/6), bertempat di Kantor DPUPR Karanganyar, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Program Hibah ALS dengan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat/Kelompok Masyarakat (BKM/Pokmas) Desa Penerima.

Program ALS adalah hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), di mana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah setempat. Dana hibah dari Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut baru bisa dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian PUPR. Program Hibah ALS bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan penyediaan prasarana air limbah. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan pengolahan air limbah domestik ini setiap tahun mengalami peningkatan.