Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Firman Kurniawan, ST, M.Eng
- NIP. 19720213 200604 1 002
Sub Koordinator Perumahan
- Triatmoko Ari C, ST, M.Eng
- NIP. 19720909 200604 1 006
Sub Koordinator Pengembangan Permukiman
- Bayu Jatmiko, ST, MT
- NIP. 19801128 200501 1 010
Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Umum
- Fajar Jati Santoso, ST
- NIP. 19830628 201001 1 021
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TUGAS :
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, pengembangan permukiman dan prasarana sarana umum.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukimanmempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- penyusunan rencana kinerja dan peijanjian kineija di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan fasilitasi pembiayaan perumahan,pembinaan perumahan formal, pembinaan perumahan swadaya, pengembangan kawasan permukiman,pembinaan pelaku pembangunan perumahan serta peran serta masyarakat dan sosial budaya;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagimasyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitaskawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar;
- pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) tingkat kemampuan kecil;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari:
- Sub Koordinator Perumahan;
- Sub Koordinator Pengembangan Permukiman;
- Sub Koordinator Prasarana Sarana Umum.
Sub Koordinator Perumahan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang perumahan;
- melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan rumah susun;
- menyiapkan bahan persetujuan site plan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan;
- melaksanakan pengembangan perumahan;
- melaksanakan penyediaan dan rehabilitasi perumahan korban bencana;
- menyelenggarakan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
Sub Koordinator Pengembangan Permukiman mempunyai tugas :
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan kawasan permukiman;
- melaksanakan pengendalian dan pengaturan kawasan siap bangun, lingkungan siap ban gun dan kavling tanah matang;
- melaksanakan penanganan, perbaikan, peremajaan, penataan, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh;
- menyelenggarakan prasarana dan sarana utilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- menyusun rencana dan program keRja lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- melaksanakan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
Sub Koordinator Prasarana Sarana Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
- melaksanakan pengelolaan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah (Taman Kota, Alun-Alun, Stadion, dan lain-lain);
- melaksanakan penganalisaan data bahan perumusan kebijakan bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan bidang fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan survey lapangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan pendataan fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan teknik administratif rekomendasi pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (prasarana, sarana dan utilitas umum);
- melaksanakan verifikasi penyerahan fasilitas sosial dan fasilitias umum (prasarana, sarana dan utilitas umum) perumahan yang diibangun oleh pengembang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi Iingkup prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman; dan
- menyiapkan bahan analisis teknis penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
- melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta. ruang terbuka hijau;
- melaksanakan survey lapangan lingkup fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;
- melaksanakan pendataan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau;