Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Uraian Tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Melaksanakan koordinasi, pendataan, perencanaan penyediaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi di bidang perumahan dan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta penataan dan pengendalian kawasan permukiman pada tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fungsi :
1. Pendataan dan perencanaan dalam bidang perumahan;
2. Penyediaan dan pelaksanaan dalam bidang perumahan;
3. Pengawasan dan evaluasi dalam bidang perumahan;
4. Pendataan dan perencanaan dalam bidang kawasan dan permukiman;
5. Penataan dan pengendalian permukiman kumuh dalam bidang kawasan dan
permukiman;
6. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dalam bidang kawasan dan permukiman;
7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala