DPU-PR Ambil Bagian Karnaval HUT RI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Karanganyar ambil bagian dalam Karnaval Pembangunan Karanganyar Tahun 2018 yang dihelat Senin, 20 Agustus 2018. Setidaknya 50 personel DPU-PR berpartisipasi dalam karnaval jalan kaki, dengan start dari Alun-alun Karanganyar hingga Taman Pancasila.
Rombongan DPU-PR dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Edhy Sriyatno ST MT dengan mengambil tema Keberagaman dalam Persatuan, Bersama Membangun Infrastruktur Secara Menyeluruh. Menurut Edhy, tema tersebut sejalan dengan tema sentral Peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI, “Kerja Kita Prestasi Bangsa”. Peserta karnaval DPU-PR di barisan depan mengenakan pakaian adat Nusantara, sedangkan di belakangnya memakai pakaian Dayak yang dikombinasikan dengan tari-tarian tradisional. Seluruh pejabat struktural di masing-masing bidang serta UPT DPU-PR Se-Kabupaten Karanganyar mengirimkan perwakilan untuk ikut serta dalam karnaval.
Karnaval tersebut menjadi ajang bagi DPU-PR untuk mensosialisasikan program-program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karanganyar, baik berupa perbaikan jalan, jembatan, saluran irigasi, infrastruktur keciptakaryaan maupun penataan ruang yang berkesinambungan.
tata cara pengajuan keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasa PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemohon informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam registrasi keberatan.
- Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.
unduh formulir klik disini