Kepala Bidang Tata Ruang
- Sridanarto Latnokusumo, ST, MM
- NIP. 19740624 200312 1 004
Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang
- Prastowo, SE
- NIP. 19661227 199603 1 002
Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Irsyad Baiquni, ST, MT
- NIP. 19750123 200604 1 006
Kasi Pertanahan
- Brian Adi Setiyawan, ST
- NIP. 19840824 201001 1 013
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TUGAS :
Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pertanahan.
FUNGSI :
Kepala Bidang Tata Ruang, mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan tata ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan tata ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan;
- pelaksanaan penyebarluasan informasi rencana tata ruang, yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan;
- pelaporan pelaksanaan tata ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan;
- pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang tata ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, tata ruang dan pengendalian tata ruang, dan pertanahan; dan
- melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Bidang Tata Ruang terdiri dari :
- Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang;
- Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang; dan
- Seksi Pertanahan.
Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang melaksanakan tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan teknis perencanaan tata ruang;
- menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi teknis rencana tata ruang;
- menyusun Peraturan Daerah dan peraturan Bupati tentang rencana tata ruang ;
- menyusun bahan perencanaan penggunaan tan ah yang hamparannya dalam Daerah;
- melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan perencanaan tata ruang;
- melaksanakan standar pelayanan minimal bidang perencanaan tata ruang; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi tata ruang.
Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang melaksanakan tugas:
- menyiapkan bahan kebijakan teknis pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- melaksanakan pemeliharaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- menyiapkan bahan pertimbangan izin lokasi dalam Daerah;
- melaksanakan fasilitasi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- melaksanakan pengawasan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
Kepala Seksi Pertanahan melaksanakan tugas :
- menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang pertanahan;
- melaksanakan proses perizinan dan penyediaan tanah untuk kepentingan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
- menyiapkan bahan penetapan tanah ulayat di Daerah;
- menyiapkan bahan penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah;
- melaksanakan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;
- menyiapkan bahan pertimbangan penerbitan izin membuka tanah;
- menghimpun, mengolah dan meneliti bahan dalam pengurusan/pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan proses pemberian ganti rugi dan/atau santunan tanah untuk pembangunan;
- melaksanakan koordinasi penanganan dan penyelesaian permasalahan konflik pertanahan; dan
- melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pertanahan.